Ada
beragam boneka, di antaranya yang terbuat dari kapas yang memiliki
kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada pula yang sempurna menyerupai
manusia. Ada yang bisa bicara, menangis, atau berjalan. Lalu apa hukum
membuat atau membeli boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan dalam
rangka pengajaran sekaligus hiburan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Boneka
yang tidak detail bentuknya menyerupai manusia/makhluk hidup (secara
sempurna) namun hanya berbentuk anggota tubuh dan kepala yang tidak
begitu jelas maka tidak diragukan kebolehannya dan ini termasuk jenis
anak-anakan yang dimainkan Aisyah radhiallahu ‘anha.
Adapun
bila boneka itu bentuknya detail, mirip sekali dengan manusia sehingga
seakan-akan kita melihat sosok seorang manusia, apalagi bila dapat
bergerak atau bersuara, maka ada keraguan di jiwa saya untuk
membolehkannya. Karena boneka itu menyerupai makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala
secara sempurna. Sedangkan yang dzahir, boneka yang dimainkan `Aisyah,
tidaklah demikian modelnya (tidaklah rinci/detail bentuknya). Dengan
demikian menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa
memastikan keharamannya, karena memandang, anak-anak kecil itu diberikan
rukhshah/keringanan yang tidak diberikan kepada orang dewasa seperti
perkara ini. Disebabkan anak-anak memang tabiatnya suka bermain dan
hiburan, mereka tidaklah dibebani dengan satu macam ibadah pun sehingga
kita tidak dapat berkomentar bahwa waktu si anak sia-sia terbuang
percuma dengan main-main. Jika seseorang
ingin berhati-hati dalam hal ini, hendaknya ia melepas kepala boneka itu
atau melelehkannya di atas api hingga lumer, kemudian menekannya hingga
hilang bentuk wajah boneka tersebut (tidak lagi tampak/berbentuk
hidung, mata, mulutnya, dsb, -pent.).” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 329, 2/277-278)
2. Tanya:
Banyak sekali dijumpai pendapat dan fatwa seputar permainan anak-anak. Lalu apa hukum boneka/anak-anakan dan boneka hewan? Bagaimana pula hukumnya menggunakan kartu bergambar guna mengajari huruf dan angka pada anak-anak?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak
boleh mengambil/ menyimpan gambar makhluk yang memiliki nyawa (kecuali
gambar yang darurat seperti foto di KTP, SIM). Adapun yang selain itu
tidaklah diperbolehkan. Termasuk pula dalam hal ini boneka untuk mainan
anak-anak atau gambar yang digunakan untuk mengajari mereka (seperti
memperkenalkan bentuk-bentuk hewan dengan memperlihatkan gambarnya,
–pent), karena keumuman larangan membuat gambar dan memanfaatkannya. Padahal banyak kita dapatkan mainan
anak-anak tanpa gambar/berbentuk makhluk hidup. Dan masih banyak sarana
yang bisa kita gunakan untuk mengajari mereka tanpa menggunakan gambar.
Adapun pendapat yang membolehkan mainan boneka untuk anak-anak, maka pendapatnya lemah karena bersandar dengan hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha
ketika ia masih kecil. Namun ada yang mengatakan hadits ‘Aisyah
tersebut mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang
menunjukkan diharamkannya gambar. Ada pula yang mengatakan bentuk
boneka/anak-anakan ‘Aisyah tidaklah seperti boneka yang ada sekarang,
karena boneka ‘Aisyah terbuat dari kain dan tidak mirip dengan boneka
berbentuk makhluk hidup yang ada sekarang. Inilah pendapat yang kuat, wallahu a’lam. Sementara
boneka yang ada sekarang sangat mirip dengan makhluk hidup
(detail/rinci bentuknya). Bahkan ada yang bisa bergerak seperti gerakan
makhluk hidup.” (Kitabud Da’wah, 8/23-24, seperti dinukil dalam Fatawa ‘Ulama` Al-Baladil Haram hal. 1228-1229)
3.Tanya:
Apakah
ada perbedaan bila boneka/anak-anakan itu dibuat sendiri oleh anak-anak
dengan kita yang membuatkannya atau membelikannya untuk mereka?
Jawab:
Aku memandang –kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin– membuat
boneka dengan bentuk yang menyerupai ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala
haram hukumnya. Karena perbuatan ini termasuk tashwir yang tidak
diragukan keharamannya. Akan tetapi bila mainan itu
dibuat oleh orang-orang Nasrani dan kalangan non muslim, maka hukum
memanfaatkannya sebagaimana yang pernah aku katakan. Tapi kalau kita
harus membelinya maka lebih baik kita membeli mainan yang tidak
berbentuk makhluk hidup seperti sepeda, mobil-mobilan dan semisalnya.
Adapun boneka dari kapas/katun yang tidak detail bentuknya walaupun
punya anggota-anggota tubuh, kepala dan lutut, namun tidak memiliki mata
dan hidung, maka tidak apa-apa (dimainkan oleh anak-anak kita) karena tidak menyerupai makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 330, 2/278)
4.Tanya:
Apakah benar pendapat sebagian ulama yang mengecualikan mainan anak-anak/boneka dari gambar yang diharamkan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu
berkata: “Pendapat yang mengecualikan mainan anak-anak/boneka dari
gambar yang diharamkan adalah pendapat yang benar. Namun perlu
diperjelas, boneka seperti apakah yang dikecualikan tersebut? Apakah
boneka yang dulu pernah ada (seperti yang dimainkan oleh ‘Aisyah dengan sepengetahuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam -pent), yang modelnya tidaklah detail, tidak ada matanya, bibir dan hidung sebagaimana boneka yang dimainkan oleh anak-anak sekarang?
Ataukah keringanan/pengecualian dari pengharaman tersebut berlaku umum
pada seluruh boneka anak-anak, walaupun bentuknya seperti yang kita
saksikan di masa sekarang ini? Maka dalam hal ini perlu perenungan dan
kehati-hatian. Sehingga seharusnya anak-anak dijauhkan dari memainkan
boneka-boneka dengan bentuk detail seperti yang ada sekarang ini. Dan
cukup bagi mereka dengan model boneka yang dulu (tidak detail).” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 327, 2/275)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar